
Mengapa islam melegalkan perbudakan?
Oleh : Nia Tania, Mustawa Tsaalits 2024
Bagi yang belum mengenal Islam secara sempurna, maka ia akan melihat ada beberapa ajaran Islam yang terlihat kurang sesuai dengan akal pendek manusia. Padahal jika ia mempelajari secara sempurna disertai dengan jiwa yang hanif ingin mencari kebenaran, maka ia akan melihat sebaliknya, banyak tersimpan hikmah yang besar dalam ajaran Islam.
Dahulu setiap mendengar kata “budak” yang ada dalam benak saya cuma ; Perbudakan yang ada di wilayah / masyarakat islam. Saya hampir tidak mempunyai referensi lain tentang perbudakan selain dalam versi ini. Pernah juga terbesit kenapa di islam harus ada perbudakan??! sambil sok-sokan protes.
Yaa, pertanyaan polos itu semata-mata karna 'setidak kenal itu saya tentang islam' ketika menemukan sesuatu yang tidak cocok maunya langsung protes.
Sampai akhirnya di suatu momen saya mendapatkan suatu penjelasan tentang pertanyaan itu, tepatnya di pembahasan Qs. An-Nisa: 92 yang bunyinya begini :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
"Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, dst..”
Sebetulnya ayat ini bahasan utamanya tentang hukuman bagi seseorang yang tidak sengaja membunuh, yang salah satu dari bagian hukumnya adalah : memerdekakan budak.
Perbudakan pada dasarnya memang sudah ada bahkan sebelum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam diutus dan dalam sistem perbudakan yang diajarkan oleh Islam banyak mengandung hikmah bagi kemaslahatan manusia. Poin-poin penjabarannya:
- Sebab menjadi budak hanya satu : orang kafir yang menjadi tawanan perang
- Perintah bersikap baik terhadap budak dan celaan jika sebaliknya
- Islam mengangkat derajat budak
- Pahala besar bagi budak
- Anjuran membebaskan budak
- Tebusan kesalahan/pelanggaran [kafarah] seorang muslim dengan membebaskan budak
- Budak bisa minta bebas dengan membayar dirinya/mukatabah
- Banyak jalan lainnya agar budak bisa merdeka
- Budak dibantu jika ingin merdeka
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri hafizhohullah berkata, “Perbudakan sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi, dan juga disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil.”
Hebatnya islam menaruh perhatian lebih pada kasus ini, bahkan masalah ini menjadi salah satu agenda besar dakwah Nabi, menghapus perbudakan. Tentu lagi-lagi ini berdasarkan arahan Al-Qur’an.
Yang menarik adalah proses ‘pelenyapan praktik perbudakan’ ini dilakukan secara halus dan bertahap (slowly but surely). Dengan menghidupkan semangat pembebasan budak.
Padahal saat itu perbudakan adalah hal yang lumrah dan sudah se-mengakar itu. Lalu islam hadir menyadarkan bahwa derajat manusia itu sama. Tentu akan terjadi semacam shock berjamaah kalau praktik perbudakan itu ditolak dengan tiba-tiba.
Maka salah satu solusi yang ditawarkan islam adalah menjadikan pembebasan budak sebagai ganjaran untuk kasus pembunuhan. Tidak hanya dikasus ini saja, banyak pelanggaran lain yang ganjarannya juga dengan membebaskan budak.
Dalam hadits-hadits Nabi pun banyak ditemukan tentang anjuran memperlakukan budak dengan tetap menghormatinya seperti manusia pada umumnya, banyak juga anjuran- anjuran untuk memerdekakan budak
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ
“Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka” (HR. Tirmidzi)
Bahkan Nabi sendiri pun pernah menjadikan budak laki-lakinya; Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya.
Sistem perbudakan ini tidak dihapus karena peperangan dan jihad, serta akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Salah satu hikmahnya adalah apabila di suatu zaman mendatang ada peperangan besar dan akhirnya terdapat lagi praktek perbudakan, maka Islam telah memiliki aturan baku yang mengikat sehingga apabila ada Muslim yang memiliki budak, dia harus memperlakukan budaknya sesuai kaidah yang ada di dalam al Quran dan as Sunnah serta fiqh terkait yang disusun para ulama.
Semoga Allah ampuni su’udzon saya diwaktu yang lalu terhadap Islam dan Allah bukakan kepada saya dan kita semua jalan untuk mengenal Islam lebih baik lagi.
aamiin allaahumma aamiin
Daftar pustaka
Kitab At-Tafsir al Wasit, Wahbah Zuhaili
[Minhajul Muslim hal. 443, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]